Judul | Kaidah-Kaidah Fiqih |
Bekal Fuqaha Kontemporer | |
Penulis | Ust. Muhammad Maftuhin Ar-Raudli |
ISBN | 978-623-6219-86-7 |
Dimensi | 15 × 23 cm |
Isi | 512 halaman; Bookpaper |
Sampul | HardCover |
Terbit | Juli 2024 |
Sinopsis
Kaidah fiqih (al-qawâ‘id al-fiqhiyyah) adalah kaidah umum yang merangkum beragam persoalan fiqih/hukum Islam. Setiap satu kaidah fiqih mewadahi masalah-masalah fiqih yang memiliki kesamaan substansi.
Setiap satu kaidah merupakan hasil dari proses berpikir induktif: metode berpikir yang bertolak dari berbagai hal atau peristiwa khusus (yaitu, persoalan-persoalan fiqih) untuk menentukan kaidah atau hukum umum (yaitu, kaidah fiqih) berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Ia merupakan intisari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis. Kalimatnya singkat tapi maknanya padat (jawâmi‘al-kalim) sehingga mudah diingat.
Dalam buku ini, kita akan memahami ragam kaidah fiqih beserta contoh-contoh persoalan fiqih yang diwadahi oleh kaidah tersebut. Buku ini membahas al-Qawâ’id al-Khams al-Kubrâ atau lima kaidah utama yang menjadi acuan semua persoalan fiqih; al-Qawâ’id al-Kulliyah atau kaidah-kaidah umum yang mewadahi mayoritas persoalan fiqih; al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ atau rumusah kaidah tentang persoalan-persoalan fiqih yang diperdebatkan.
Kaidah fiqih adalah khazanah luar biasa dalam keilmuan Islam. Kaidah fiqih adalah mahakarya intelektual ulama kita. Kaidah-kaidah fiqih itu membantu kita mengetahui hukum dari peristiwa atau persoalan yang tidak diatur secara gamblang oleh Al-Qur’an dan hadis. Hal-hal baru yang hukumnya tidak disebutkan dalam dua sumber utama Islam itu.
Dewasa ini, kebutuhan kita terhadap kaidah fiqih sudah mendesak. Kehidupan terus berjalan. Problem-problem baru dalam berbagai bidang terus muncul, dan sebagian berkaitan langsung dengan hukum Islam. Nah, tugas ahli fiqih adalah menangani dan menyelesaikan persoalan itu dengan cara menghadirkan teks-teks agama untuk “berbicara“ (istinthâq nash) atas persoalan itu, sehingga Islam akan terus lestari: relevan pada setiap zaman dan di setiap tempat.
Isi Buku
PERSEMBAHAN
MUKADIMAH
BAB 1: SEPULUH HAL DASAR DALAM ILMU KAIDAH FIQIH
- Definisi Ilmu Kaidah Fiqih (al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah)
Definisi “Kaidah” dan “Fiqih”
Definisi Kaidah Fiqih
- Objek Kajian Ilmu Kaidah Fiqih
Berdasarkan Kaidah Pokok dan Kaidah Cabang
Berdasarkan Cakupan Kaidah
Berdasarkan Kaidah yang Disepakati dan yang Masih Diperdebatkan
- Manfaat Ilmu Kaidah Fiqih
- Nisbah atau Kaitan Ilmu Kaidah Fiqih dengan Ilmu Lain
- Keutamaan Ilmu Kaidah Fiqih
- Pencetus Ilmu Kaidah Fiqih
- Penamaan
- Sumber Ilmu Kaidah Fiqih
- Al-Qur’an
- Hadis
- Pendapat Sahabat
- Pendapat Tabi’in
- Pendapat Imam Mujtahid
- Bahasa Arab
- Akal
- Istiqrâ (Riset)
- Hukum Mempelajari Ilmu Kaidah Fiqih
- Masalah-masalah yang Dibahas dalam Kaidah Fiqih
BAB 2: AL-QAWÂ’ID AL-KHAMS AL-KUBRÂ:
LIMA KAIDAH UTAMA
- Kaidah Pertama al-Qawâ’id al–Khams al-Kubrâ
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Semua hal tergantung pada maksudnya.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Penerapan Kaidah
v Urgensi Kaidah
v Meluruskan Penyalahgunaan Kaidah
v Masalah-Masalah yang Dikecualikan dari Kaidah Ini
v Pengertian Niat
v Fungsi Niat dalam Ibadah
v Waktu Pelaksanaan Niat
v Tempat niat
v Syarat-Syarat Niat
v Hal-Hal yang Dapat Merusak Niat
v Macam-Macam Niat
v Ketentuan yang Berkaitan dengan Fungsi Niat
v Membarengkan (Niat) Isytirâk an-Niyyah
v Kaidah-Kaidah yang Berkaitan dengan Tata Cara Niat
- Kaidah Kedua al-Qawâ’id al–Khams al-Kubrâ
اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Keyakinan tidak hilang oleh keragu-raguan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Meluruskan Kesalahpahaman
v Kaidah Cabang
v Pengecualian Kaidah
v Klasifikasi Syakk (Keragu-raguan)
- Kaidah Ketiga al-Qawâ’id al-Khams al-Kubrâ
اَلْـمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesulitan mendatangkan kemudahan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Tentang Masyaqqah (Kesulitan)
v Faktor-Faktor Keringanan
v Klasifikasi Keringanan
v Macam-macam Status Hukum Menjalankan Keringanan
v Contoh Penerapan Kaidah
v Kaidah Cabang
- Kaidah Keempat al-Qawâ’id al-Khams al–Kubrâ
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Madarat harus dihilangkan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Kaidah Cabang
- Kaidah Kelima al-Qawâ’id al-Khams al-Kubrâ
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Tradisi atau kebiasaan dapat menjadi sumber hukum.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Perbedaan Antara al-‘Âdah dan al-‘Urf
v Kategori Tradisi atau Kebiasaan
v Kapan Sesuatu Disebut sebagai “Tradisi”?
v Ketentuan dalam Tradisi
v Tradisi yang Bisa Menjadi Sumber Hukum
v Tradisi Sebagai Pengganti dari Pernyataan
v Kaidah Cabang
BAB 3: AL-QAWÂ’ID AL-KULLIYAH:
KAIDAH UMUM RUJUKAN RAGAM PERSOALAN HUKUM
- Kaidah Pertama al–Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْاِجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ
Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad lain.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Makna Ijtihad
v Syarat Berijtihad
v Spirit Kaidah dalam Keseharian
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting Kaidah
- Kaidah Kedua al-Qawâ’id al-Kulliyah
إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ
Jika yang halal dan yang haram ada secara bersamaan maka dimenangkan yang haram.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Soal Tafrîq ash-Shafqah
v Kaidah Cabang
- Kaidah Ketiga al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْإِيْثَارُ بِالْقُرَبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ
Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah itu tidak dianjurkan (makruh). Dianjurkan dalam hal selain ibadah.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Hukum Mengutamakan Orang Lain dalam Hal Ibadah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Keempat al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلتَّابِعُ تَابِعٌ
Pengikut itu yang mengikuti.
v Redaksi Semakna
v Landsan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Macam-macam Tâbi’ (Yang Mengikuti)
v Kaidah Cabang
- Kaidah Kelima al-Qawâ’id al-Kulliyah
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْـمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Definisi Maslahat
v Kategori Maslahat
v Ada Sekian Maslahat; Mana yang Harus Didahulukan?
v Contoh Penerapan Kaidah
- Kaidah Keenam al-Qawâ’id al–Kulliyah
اَلْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَاتِ
Hukuman had gugur oleh syubhat (ketidakjelasan)
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Arti Had
v Arti Syubhat dan Contoh Penerapan Kaidah
v Catatan Penerapan Kaidah
- Kaidah Ketujuh al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْحُرُّ لَا يَدْخُلُ تَحْتَ الْيَدِ
Orang merdeka tidak berada di bawah kepemilikan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Sekilas Perbudakan dalam Islam
v Contoh Penerapan Kaidah
- Kaidah kedelapan al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْحَرِيْمُ لَهٗ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهٗ
Sesuatu yang mengelilingi dihukumi sama seperti sesuatu yang dikelilingi.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kesembilan al–Qawâ’id al-Kulliyah
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الْاٰخَرِ غَالِبًا
Jika dua hal yang sejenis bersatu dan tujuannya tidak berbeda maka, sering kali, yang satu bisa masuk ke yang lain.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kesepuluh al-Qawâ’id al-Kulliyah
إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلٰى مِنْ إِهْمَالِهٖ
Melaksanakan kata-kata itu lebih baik ketimbang mengabaikannya.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Kaidah Cabang
- Kaidah Kesebelas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Keuntungan adalah kompensasi dari tanggungan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Ketentuan dalam Tanggungan
v Contoh Penerapan Kaidah
- Kaidah Kedua Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
Keluar dari perselisihan itu dianjurkan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Ketentuan Keluar dari Perbedaan Pendapat
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلدَّفْعُ أَقْوٰى مِنَ الرَّفْعِ
Menolak itu lebih kuat daripada menghilangkan.
v Redaksi Semakna
v Landasan dan Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Keempat Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْـمَعَاصِيْ
Rukhsah tidak terkait dengan kemaksiatan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kelima Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ
Rukhsah tidak didasarkan pada keraguan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Keenam Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلـِرّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Menerima sesuatu berarti menerima apa yang timbul dari sesuatu tersebut.
v Kaidah semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketujuh Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلسُّؤَالُ مُعَادٌ فِي الْجَوَابِ
Pertanyaan terulang dalam jawaban.
v Redaksi Semakna
v Landasan, Uraian, Contoh Penerapan Kaidah
v Persyaratan Kaidah
- Kaidah Kedelapan Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
لَا يُنْسَبُ لِسَاكِتٍ قَوْلٌ
Pernyataan tidak bisa dinisbahkan kepada orang yang diam.
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
- Kaidah Kesembilan Belas al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَا كَانَ أَكْثَرَ فِعْلًا كَانَ أَكْثَرَ فَضْلًا
Apa yang tindakannya lebih banyak maka keutamannya lebih banyak.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kedua Puluh al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْـمُتَعَدِّيْ أَفَضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Yang manfaatnya meluas lebih utama dibanding yang manfaatnya terbatas.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Sepuluh Amalan Menurut Imam as-Suyuthi
v Contoh Penerapan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Kedua Puluh Satu al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ
Fardu lebih utama dibanding sunnah.
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kedua Puluh Dua al-Qawâ’id al–Kulliyah
اَلْفَضِيْلَةُ الْـمُتَعَلِّقَةُ بِنَفْسِ الْعِبَادَةِ أَوْلٰى مِنَ الْمُتَعَلِّقَةِ بِمَكَانِهَا
Keutamaan yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri lebih utama dibandingkan dengan keutamaan yang berkaitan dengan tempat ibadah.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Uraian Kaidah dan Contoh-contoh Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kedua Puluh Tiga al-Qawâ’id al–Kulliyah
اَلْوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
Yang wajib boleh ditinggalkan hanya jika demi yang wajib pula.
v Redaksi Semakna
v Landasan, Uraian, dan Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- 24. Kaidah Kedua Puluh Empat al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَا أَوْجَبَ أَعْظَمَ الْأَمْرَيْنِ بِخُصُوْصِهٖ لَا يُوْجِبُ أَهْوَنَهُمَا بِعُمُوْمِهٖ
Apa yang dengan kekhususannya mengharuskan yang lebih besar di antara dua hal maka dengan keumumannya tidak mengharuskan yang lebih ringan.
v Redaksi Semakna
v Landasan, Uraian, dan Contoh Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kedua Puluh Lima al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَا ثَبَتَ بِالشَّرْعِ مُقَدَّمٌ عَلٰى مَا ثَبَتَ بِالشَّرْطِ
Apa yang ditetapkan berdasarkan syariat itu diutamakan atas apa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan (syarat)
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Kedua Puluh Enam al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَا حَرُمَ اسْتِعْمَالُهٗ حَرُمَ اتِّخَاذُهٗ
Apa yang haram digunakan maka haram diambil.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Kedua Puluh Tujuh al-Qawâ’id al–Kulliyah
مَا حَرُمَ أَخْذُهٗ حَرُمَ إِعْطَاؤُهٗ
Apa yang haram diambil maka haram diberikan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Kedua Puluh Delapan al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْـمَشْغُوْلُ لَا يُشْغَلُ
Yang sedang sibuk tidak dapat disibukkan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah dan Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan
- Kaidah Kedua Puluh Sembilan al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْـمُكَبَّرُ لَا يُكَبَّرُ
Yang sudah diperbesar tidak bisa diperbesar lagi.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَنْ تَعَجَّلَ بِشَيْءٍ قَبْلَ أَوَانِهٖ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهٖ
Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya maka ia dihukum dengan cara dicegahmendapatkan sesuatu tersebut.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian dan Contoh Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Ketiga Puluh Satu al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلنَّفْلُ أَوْسَعُ مِنَ الْفَرْضِ
Sunnah lebih leluasa dibanding fardu.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh Dua al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْوِلَايَةُ الْخَاصَّةُ أَقْوٰى مِنَ الْوِلَايَةِ الْعَامَّةِ
Perwalian khusus lebih kuat dibanding perwalian umum.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh Tiga al-Qawâ’id al-Kulliyah
لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهٗ
Dugaan yang jelas salah tidak dapat jadi acuan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh Empat al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْاِشْتِغَالُ بِغَيْرِ الْـمَقْصُوْدِ إِعْرَاضٌ عَنِ الْـمَقْصُوْدِ
Melakukan apa yang tidak menjadi tujuan berarti berpaling dari tujuan.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh Lima al-Qawâ’id al–Kulliyah
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Yang masih diperdebatkan tidak boleh disangkal. Yang bisa disangkal hanyalah apa yang telah disepakati.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Ketiga Puluh Enam al-Qawâ’id al–Kulliyah
يَدْخُلُ الْقَوِيُّ عَلَى الضَّعِيْفِ وَلَا عَكْسَ
Yang kuat bisa masuk ke yang lemah, tapi tidak sebaliknya.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
- Kaidah Ketiga Puluh Tujuh al-Qawâ’id al-Kulliyah
يُغْتَفَرُ فِي الْوَسَائِلِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الْـمَقَاصِدِ
Apa yang tidak bisa dimaafkan terkait tujuan bisa dimaafkan terkait sarana.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Ketiga Puluh Delapan al-Qawâ’id al-Kulliyah
اَلْـمَيْسُوْرُ لَا يَسْقُطُ بِالْـمَعْسُوْرِ
Yang mudah tidak bisa gugur oleh yang sulit.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Ketiga Puluh Sembilan al-Qawâ’id al-Kulliyah
مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيْضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهٖ كَاخْتِيَارِ كُلِّهٖ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهٖ كَإِسْقَاطِ كُلِّهٖ
Memilih sebagian dari sesuatu yang tidak dapat terbagi-bagi sama dengan memilih keseluruhannya. Menggugurkan sebagiannya sama dengan menggugurkan keseluruhannya.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
- Kaidah Keempat Puluh al-Qawâ’id al-Kulliyah
إِذَا اجْتَمَعَ السَّبَبُ أَوِ الْغُرُوْرُ وَالْـمُبَاشَرَةُ قُدِّمَتِ الْـمُبَاشَرَةُ
Jika perantara (atau tipuan) dan tindakan langsung ada secara bersamaan maka yang didahulukan adalah tindakan langsung.
v Redaksi Semakna
v Landasan Kaidah
v Uraian Kaidah
v Contoh Penerapan Kaidah
v Pengecualian Kaidah
v Catatan Penting
BAB 4: AL-QAW‘ID AL-MUKHTALAF FÎHÂ:
KAIDAH TENTANG PERSOALAN FIQIH YANG MASIH DIPERDEBATKAN
- Kaidah Pertama al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
اَلْجُمُعَةُ ظُهْرٌ مَقْصُوْرَةٌ أَوْ صَلَاةٌ عَلٰى حِيَالِهَا؟
Shalat Jumat itu shalat Zuhur yang diringkas atau shalat tersendiri?
- Kaidah Kedua al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
اَلصَّلَاةُ خَلَفَ الْمُحْدِثِ الْمَجْهُوْلِ الْحَالِ إِذَا قُلْنَا بِالصِّحَّةِ هَلْ هِيَ صَلَاةُ جَمَاعَةٍ أَوِ انْفِرَادٍ؟
Shalat (makmum) di belakang imam yang berhadas (misal, kentut) dan itu tidak diketahui oleh makmum. Jika kita katakan shalat makmum itu sah maka apakah itu tetap menjadi shalat jamaah atau shalat si makmum itu menjadi shalat sendirian (bukan jamaah)?
- Kaidah Ketiga al–Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
ﻣَﻦْ أَﺗٰﻰ ﺑِﻤَﺎ ﻳُﻨَﺎفِي اﻟْﻔَﺮْضَ دُوْنَ اﻟﻨَّﻔْﻞِ فِيْ أَوَّلِ فَرْضٍ أَوْ أَثْنَائِهٖ ﺑَﻄَﻞَ ﻓَﺮْﺿُﻪٗ وَﻫَﻞْ ﺗَﺒْﻘٰﻰ ﺻَﻼَﺗُﻪٗ ﻧَﻔْﻼً أَوْ تَبْطُلُ؟
Orang yang melakukan sesuatu yang bisa membatalkan shalat fardu—bukan shalat sunnah—di permulaan atau di tengah-tengah shalat fardu tersebut maka shalat fardunya batal. Tapi, apakah shalatnya bisa berubah jadi shalat sunnah atau batal sama sekali?
- Kaidah Keempat al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
اَلنَّذْرُ هَلْ يَسْلُكُ بِهٖ مَسْلَكَ الْوَاجِبِ أَوِ الْجَائِزِ؟
Apakah nazar harus dilaksanakan sesuai aturan [ibadah] wajib atau aturan jaiz (yang diperbolehkan)?
- Kaidah Kelima al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
هَلِ الْعِبْرَةُ بِصِيَغِ الْعُقُوْدِ أَوْ بمَعَانِيْهَا؟
Yang jadi acuan itu redaksi akad atau makna akad?
- Kaidah Keenam al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
اَلْعَيْنُ الْـمُسْتَعَارَةُ لِلرَّهْنِ هَلِ الْـمُغَلَّبُ فِيْهِ جَانِبُ الضَّمَانِ أَوْ جَانِبُ الْعَارِيَةِ؟
Barang pinjaman yang digadai itu dominan sebagai jaminan atau sebagai pinjaman
- Kaidah Ketujuh al-Qawâ’id al-Mukhtalaf fîhâ
اَلْحِوَالَةُ هَلْ هِيَ بَيْعٌ أَوِ اسْتِيْفَاءٌ؟
Hiwâlah itu “penjualan utang” atau pelunasan utang?