ISLAM ITU MUDAH
Buku ini mengusung motto “Islam Itu Mudah”. Ya, salah satu sifat dasar syariat Islam itu adalah mudah dan memudahkan (‘adam al-haraj). Sebagai syariat, Islam bisa dijalankan oleh setiap manusia dalam setiap kondisinya. Tidak ada taklif (beban hukum) yang tak bisa dipikul oleh mukallaf. Karena itulah taklif itu berjenjang, mulai dari yang sangat ketat hingga yang sangat longgar. Setiap kondisi punya hukumnya masing-masing: yang kuat menanggung taklif ketat dan yang udzur taklifnya pun kendur. Begitulah Islam, ia mudah dan memudahkan.
Pernahkah Anda menggunakan produk yang sangat praktis dan mudah digunakan? Enak ya, tinggal pakai. Tahukah Anda proses dan bagaimana produk itu dibuat? Kalau ini pastinya sulit dan tidak bisa Anda lakukan, makanya Anda beli produk itu dan tinggal memanfaatkan kemudahan dan kepraktisannya. Begitulah fiqih. Fiqih itu produk dan banyak variannya. Bisa tinggal dipilih dan diaplikasikan. Mudah. Tapi, tahukah Anda bagaimana ketentuan hukum atau fiqih itu dihasilkan, terlebih untuk masalah-masalah kontemporer yang belum diketahui hukumya? Ini sulit. Hanya orang-orang yang berkualifikasi dan memenuhi syarat yang bisa menghasilkannya. Orangnya disebut faqih (ahli fiqih). Perangkat keilmuan yang harus dikuasainya banyak. Panjang kalau harus dijelaskan. Bagi awam, pilihan tepatnya adalah ambil produknya saja. Mudah dan praktis.
Untuk Anda yang ingin mengetahui ketentuan hukum dari masalah-masalah fiqih kontemporer saat ini kami rekomendasikan Fiqih Kontemporer 4. Ia adalah lanjutan dari Fiqih Kontemporer 1–3 yang sudah terbit lebih dahulu dan disambut meriah oleh pembaca tanah air.
- Menyuguhkan jawaban atas 111 isu-isu mutakhir keagamaan.
- Dirangkai dengan pola tanya-jawab atas berbagai masalah yang hangat di tengah masyarakat dan kerap diungkap di forum diskusi dan pengajian yang diasuh oleh penulisnya.
- Ulasannya disajikan dalam bahasa sederhana dan mudah dipahami.
- Menggunakan metode Istinbath Manhaji atas nash Al-Qur’an, Hadis, dan Kaidah Fiqih.
- Cocok dijadikan rujukan intelektual setiap muslim. Awam bisa menjadikannya rujukan untuk mengetahui hukum suatu masalah dan orang yang berpengetahuan memadai di bidangnya bisa mempelajari pola istinbath manhaji di dalamnya; menganalisis bagaimana masâ’il juz’iyyah dikembalikan kepada qawâ‘id kulliyyah. Selain itu, buku ini juga layak jadi bekal dakwah kontemporer.
Spesifikasi
Judul | Fiqih Kontemporer 4 |
Tanya Jawab 111 Isu Aktual dalam Hukum Islam | |
Penulis | Prof. Dr. K.H. Ahmad Zahro, M.A. |
ISBN | 978-623-6219-27-0 |
Dimensi | 15 × 23cm |
Halaman | 328/Bookpaper/SC |
Bulan Terbit | Juli 2022 |
Daftar Isi
Geser ke kanan/kiri untuk beralih halaman.
Tentang Penulis
Prof. Dr. K.H. Ahmad Zahro, M.A. adalah Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus sebagai Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Kiprahnya di bidang Ilmu Fiqih sudah tidak diragukan lagi, selain tercatat sebagai alumni Universitas Al-Azhar (Kairo, Mesir) dan Khartoum International Institute (Sudan), hingga saat ini beliau aktif menjadi panelis dalam berbagai diskusi ilmiah keislaman, serta mengasuh pengajian di berbagai Majelis Ta’lim dan media cetak maupun elektronik (Tabloid Nurani, TV9, JTV, TVRI, dll). Bahkan sejak tahun 2009 beliau dipercaya menjadi Rektor di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang dan Ketua IPIM (Ikatan Persaudaraan Imam Masjid Seluruh Indonesia.
Selain dikenal sebagai pakar Fiqih Kontemporer, beliau juga salah satu pencetus lahirnya Wisata Syariah di Indonesia, yang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Unipdu Jombang di bawah kepemimpinannya ditunjuk sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjadi mitra kerja Kemenparekraf bidang Pengembangan dan Pendidikan SDM Wisata Syariah.
Tidak hanya itu, sebagai akademisi saat ini beliau juga merupakan orang pertama di negeri ini yang mendeklarasikan ilmu baru: Solusi Spiritual di Unipdu Jombang. Hal ini ditujukan guna memberi payung akademik dan dasar ilmiah bagi praktik spiritual islami agar bersih dari khurafat, takhayul, bid‘ah dan praktik non-islami yang akhir-akhir ini marak di masyarakat karena berada di tangan orang-orang yang kurang memahami ilmu syariat, khususnya ilmu fiqih.
Berapa harganya?
Harga normalnya Rp111.000.
Penawaran menariknya, dapatkan
harga promo untuk pemesanan hari ini.
Rp111.000 Rp94.000
Selain metode pembayaran “Bank Transfer”, kami juga menyediakan opsi metode pembayaran “COD (Bayar di Tempat)” melalui SICEPAT, JNE, SAP, atau J&T. Solusi untuk Anda yang belum nyaman dan aman kecuali dengan bertransaksi tunai.